Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang dikenal sebagai Omnibus Law, adalah regulasi yang menggabungkan berbagai aturan ke dalam satu undang-undang untuk menyederhanakan proses birokrasi, meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian Indonesia.
Tujuan UU Cipta Kerja
- Penyederhanaan Regulasi: Menghilangkan tumpang tindih aturan yang menghambat.
- Peningkatan Investasi: Memberikan kemudahan berinvestasi di berbagai sektor.
- Cipta Lapangan Kerja: Mendorong pengembangan ekonomi melalui pengurangan pengangguran.
- Penguatan UMKM: Memberikan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Digitalisasi Izin Usaha: Memanfaatkan teknologi seperti Online Single Submission (OSS).
Isi Penting dalam UU Cipta Kerja
- Perizinan Berusaha:
- Ketenagakerjaan:
- Pengaturan baru mengenai jam kerja, outsourcing, dan upah minimum.
- Pemangkasan komponen pesangon, tetapi ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Lingkungan Hidup:
- Penyederhanaan izin lingkungan menjadi “persetujuan lingkungan.”
- AMDAL hanya diwajibkan untuk usaha berisiko tinggi.
- Pertanahan:
- Penyederhanaan aturan untuk mendorong investasi properti.
- Penyelesaian konflik agraria dipercepat.
- UMKM dan Koperasi:
- Investasi Asing:
Keunggulan dan Kritik
Keunggulan:
- Memacu pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja.
- Regulasi lebih sederhana dan transparan.
- Meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Kritik:
- Dinilai mengurangi perlindungan bagi tenaga kerja.
- Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan akibat penyederhanaan izin.
- Proses penyusunan dianggap kurang melibatkan partisipasi publik.
Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja
Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena proses pembentukannya tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan. Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki undang-undang ini.
« Back to Glossary Index