Lewati ke konten utama
Beranda/Kamus Legal/Syarat Pendirian PT
Kamus Legal

Syarat Pendirian PT

Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas):\\r\\nUntuk mendirikan PT di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:\\r\\n \\r\\n - Nama Perusahaan\\r\\n \\r\\n - Nama perusahaan harus...

5 September 2026

Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas):\\r\\nUntuk mendirikan PT di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:\\r\\n

    \\r\\n
  1. Nama Perusahaan\\r\\n
      \\r\\n
    • Nama perusahaan harus unik dan tidak sama dengan perusahaan yang sudah terdaftar, serta tidak melanggar aturan yang ada.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  2. \\r\\n
  3. Anggaran Dasar (AD) dan Akta Pendirian\\r\\n
      \\r\\n
    • Harus disusun oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Anggaran dasar ini berisi tujuan dan kegiatan usaha, modal dasar, struktur kepemilikan saham, dan lain-lain.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  4. \\r\\n
  5. Modal Dasar\\r\\n
      \\r\\n
    • Modal dasar minimal untuk PT adalah Rp 50.000.000, dengan ketentuan bahwa sebagian harus disetor sebagai modal disetor yang digunakan untuk kegiatan operasional.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  6. \\r\\n
  7. Direksi dan Komisaris\\r\\n
      \\r\\n
    • PT harus memiliki minimal satu orang direktur dan satu orang komisaris. Jika lebih dari satu, struktur organisasi harus jelas.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  8. \\r\\n
  9. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)\\r\\n
      \\r\\n
    • Setiap PT wajib memiliki NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  10. \\r\\n
  11. Alamat Kantor\\r\\n
      \\r\\n
    • PT harus memiliki alamat yang jelas dan dapat dihubungi sebagai kantor pusat.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  12. \\r\\n
  13. Surat Keterangan Domisili\\r\\n
      \\r\\n
    • Sebagai bukti alamat kantor yang sah.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  14. \\r\\n
  15. Surat Izin Usaha\\r\\n
      \\r\\n
    • PT harus mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  16. \\r\\n
  17. Penandatanganan Akta Notaris\\r\\n
      \\r\\n
    • Setelah semua persyaratan terpenuhi, akta pendirian yang disiapkan oleh notaris perlu ditandatangani oleh pendiri perusahaan.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  18. \\r\\n
  19. Pendaftaran ke Kemenkumham\\r\\n
      \\r\\n
    • Setelah akta pendirian disahkan, PT harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  20. \\r\\n
\\r\\nDengan memenuhi persyaratan tersebut, PT bisa secara resmi didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Masih Ada Pertanyaan?

Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.

Konsultasi Gratis
Syarat Pembuatan Paspor← Semua GlossarySyarat Pendirian Yayasan

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis