Syarat Pendirian PT

« Back to Glossary Index

Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas):
Untuk mendirikan PT di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Nama Perusahaan
    • Nama perusahaan harus unik dan tidak sama dengan perusahaan yang sudah terdaftar, serta tidak melanggar aturan yang ada.
  2. Anggaran Dasar (AD) dan Akta Pendirian
    • Harus disusun oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Anggaran dasar ini berisi tujuan dan kegiatan usaha, modal dasar, struktur kepemilikan saham, dan lain-lain.
  3. Modal Dasar
  4. Direksi dan Komisaris
    • PT harus memiliki minimal satu orang direktur dan satu orang komisaris. Jika lebih dari satu, struktur organisasi harus jelas.
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  6. Alamat Kantor
    • PT harus memiliki alamat yang jelas dan dapat dihubungi sebagai kantor pusat.
  7. Surat Keterangan Domisili
    • Sebagai bukti alamat kantor yang sah.
  8. Surat Izin Usaha
  9. Penandatanganan Akta Notaris
    • Setelah semua persyaratan terpenuhi, akta pendirian yang disiapkan oleh notaris perlu ditandatangani oleh pendiri perusahaan.
  10. Pendaftaran ke Kemenkumham
    • Setelah akta pendirian disahkan, PT harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, PT bisa secara resmi didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

« Back to Glossary Index