Syarat Pembuatan Paspor

« Back to Glossary Index

Untuk membuat paspor di Indonesia, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan, baik untuk paspor baru maupun perpanjangan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. Syarat Umum Pembuatan Paspor Baru:

Paspor baru dapat dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan. Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan:

a. Dokumen Identitas Diri

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (untuk pemohon dewasa). Bagi pemohon yang belum berusia 17 tahun, bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran.
  • Kartu Keluarga (KK) (jika belum memiliki KTP atau untuk pemohon anak di bawah usia 17 tahun).

b. Dokumen Pendukung Lainnya

  • Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir (untuk pemohon yang belum memiliki KTP).
  • Paspor lama (bila ingin memperpanjang paspor atau mengajukan penggantian paspor yang hilang atau rusak).

c. Pas Foto

  • Pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm (2 lembar). Umumnya, foto ini akan diambil di kantor imigrasi ketika Anda mengajukan permohonan paspor.

d. Formulir Permohonan Paspor

  • Anda harus mengisi formulir permohonan paspor yang tersedia di situs web Direktorat Jenderal Imigrasi atau langsung di kantor Imigrasi.

e. Biaya Pembuatan Paspor

  • Paspor biasa 48 halaman: Biaya sekitar Rp355.000.
  • Paspor biasa 24 halaman: Biaya sekitar Rp355.000.
  • Paspor elektronik (e-passport): Biaya sekitar Rp650.000.

f. Wawancara dan Verifikasi Data

  • Pada saat pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi data dan Anda mungkin akan diminta untuk wawancara singkat.

g. Kartu Keluarga (KK)

  • Kartu Keluarga juga diperlukan sebagai bukti bahwa Anda adalah bagian dari keluarga yang bersangkutan.

2. Syarat Pembuatan Paspor Anak (di bawah usia 17 tahun)

Untuk anak di bawah usia 17 tahun yang ingin membuat paspor, dokumen yang diperlukan sedikit berbeda. Berikut adalah syarat-syaratnya:

a. Dokumen Utama

  • Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anak.
  • Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Pasfoto anak (ukuran 4×6 cm atau sesuai ketentuan).

b. Dokumen Orang Tua/Wali

  • KTP kedua orang tua atau wali yang sah (yang tercatat dalam KK).
  • Surat Pernyataan bahwa anak tersebut mendapat izin dari orang tua/wali untuk membuat paspor.
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua.

c. Persetujuan Orang Tua

  • Paspor anak hanya dapat dibuat jika kedua orang tua atau wali hadir langsung pada saat pembuatan paspor dan memberikan persetujuan secara tertulis.

d. Biaya Pembuatan Paspor Anak

  • Biaya untuk paspor anak umumnya Rp355.000 (untuk paspor biasa 24 halaman) atau Rp650.000 (untuk paspor elektronik, jika diperlukan).

3. Syarat Pembuatan Paspor bagi Pemohon yang Kehilangan Paspor

Jika paspor Anda hilang, Anda harus membuat paspor baru dengan syarat tambahan:

a. Laporan Kehilangan

  • Laporan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti bahwa paspor Anda hilang. Laporan ini diperlukan sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan permohonan paspor baru.

b. Dokumen Lain

  • Dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP).

4. Prosedur Pengajuan Paspor

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan pembuatan paspor:

  1. Pendaftaran Online
    • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id) dan lakukan pendaftaran online untuk membuat janji temu (online appointment). Pilih lokasi kantor Imigrasi terdekat.
  2. Verifikasi Dokumen dan Wawancara
    • Pada hari yang ditentukan, datang ke kantor Imigrasi dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
    • Petugas akan memverifikasi dokumen dan mengambil foto biometrik (foto wajah dan sidik jari).
  3. Pembayaran Biaya
    • Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
  4. Pengambilan Paspor
    • Setelah proses selesai, paspor dapat diambil sesuai dengan waktu yang ditentukan (biasanya sekitar 3-5 hari kerja untuk paspor biasa).

5. Paspor Elektronik (E-Passport)

Paspor elektronik adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan chip yang berisi data biometrik pemegang paspor. Jika Anda menginginkan paspor elektronik, Anda harus menyebutkan pilihan tersebut saat mengajukan permohonan, dan biaya pembuatan paspor elektronik sedikit lebih tinggi.


Catatan Penting

  • Usia 0-17 tahun: Untuk anak-anak yang belum berusia 17 tahun, paspor hanya berlaku selama 5 tahun.
  • Usia 17 tahun ke atas: Paspor biasa berlaku selama 10 tahun.
  • Perpanjangan Paspor: Jika Anda ingin memperpanjang paspor yang sudah ada, prosedur dan dokumen hampir sama, kecuali Anda tidak perlu membuat laporan kehilangan atau membawa akta kelahiran.

Dengan memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengajukan pembuatan paspor dengan lancar di kantor Imigrasi.

« Back to Glossary Index