Syarat Mengurus NPWP

« Back to Glossary Index

Syarat Umum Mengurus NPWP

Syarat untuk mengurus NPWP secara umum dapat berbeda-beda tergantung pada status wajib pajak (orang pribadi atau badan), jenis usaha atau pekerjaan, serta kantor pajak tempat pendaftaran. Namun, secara umum, berikut adalah persyaratan yang biasanya dibutuhkan:

  • Formulir pendaftaran NPWP: Formulir ini dapat diperoleh di kantor pajak atau secara online melalui website DJP.
  • Fotocopy KTP: Bagi WNI, wajib melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan alamat tempat tinggal.
  • Dokumen pendukung lainnya: Dokumen pendukung lainnya mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha atau pekerjaan yang dilakukan, seperti:

Cara Mengurus NPWP

Anda dapat mengurus NPWP melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Kunjungi KPP terdekat dan sampaikan permohonan pembuatan NPWP. Petugas akan membantu Anda dalam melengkapi persyaratan dan proses pendaftaran.
  2. Secara online: Beberapa kantor pajak menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui website resmi DJP. Anda dapat mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP