Syarat Mengurus NPWP

« Back to Glossary Index

Syarat Umum Mengurus NPWP

Syarat untuk mengurus NPWP secara umum dapat berbeda-beda tergantung pada status wajib pajak (orang pribadi atau badan), jenis usaha atau pekerjaan, serta kantor pajak tempat pendaftaran. Namun, secara umum, berikut adalah persyaratan yang biasanya dibutuhkan:

  • Formulir pendaftaran NPWP: Formulir ini dapat diperoleh di kantor pajak atau secara online melalui website DJP.
  • Fotocopy KTP: Bagi WNI, wajib melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan alamat tempat tinggal.
  • Dokumen pendukung lainnya: Dokumen pendukung lainnya mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha atau pekerjaan yang dilakukan, seperti:

Cara Mengurus NPWP

Anda dapat mengurus NPWP melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Kunjungi KPP terdekat dan sampaikan permohonan pembuatan NPWP. Petugas akan membantu Anda dalam melengkapi persyaratan dan proses pendaftaran.
  2. Secara online: Beberapa kantor pajak menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui website resmi DJP. Anda dapat mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
« Back to Glossary Index