Syarat Mengurus NPWP

« Back to Glossary Index

Syarat Umum Mengurus NPWP

Syarat untuk mengurus NPWP secara umum dapat berbeda-beda tergantung pada status wajib pajak (orang pribadi atau badan), jenis usaha atau pekerjaan, serta kantor pajak tempat pendaftaran. Namun, secara umum, berikut adalah persyaratan yang biasanya dibutuhkan:

  • Formulir pendaftaran NPWP: Formulir ini dapat diperoleh di kantor pajak atau secara online melalui website DJP.
  • Fotocopy KTP: Bagi WNI, wajib melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan alamat tempat tinggal.
  • Dokumen pendukung lainnya: Dokumen pendukung lainnya mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha atau pekerjaan yang dilakukan, seperti:

Cara Mengurus NPWP

Anda dapat mengurus NPWP melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Kunjungi KPP terdekat dan sampaikan permohonan pembuatan NPWP. Petugas akan membantu Anda dalam melengkapi persyaratan dan proses pendaftaran.
  2. Secara online: Beberapa kantor pajak menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui website resmi DJP. Anda dapat mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit