Kitap

« Back to Glossary Index

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal permanen yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia tanpa batasan waktu. Pemegang KITAP memiliki hak untuk tinggal, bekerja, dan mengakses fasilitas lainnya di Indonesia. Untuk mendapatkannya, seseorang biasanya harus telah memiliki KITAS selama 5 tahun berturut-turut atau memiliki hubungan dengan WNI.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi; Mengenal RDTR, Gerbang Izin Lokasi Usaha.
Artikel

Mengenal RDTR, Gerbang Izin Lokasi Usaha

Dalam proses pendirian usaha, terdapat beberapa syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh para calon pengusaha. Persoalan legalitas adalah salah satu persyaratan yang sering menjadi kendala bagi

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit