NPWP

« Back to Glossary Index

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu nomor yang diberikan kepada individu atau badan usaha sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP digunakan untuk mempermudah pengelolaan hak dan kewajiban perpajakan, serta sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk melakukan berbagai kegiatan perpajakan, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengawasan oleh otoritas pajak.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit