NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu nomor yang diberikan kepada individu atau badan usaha sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP digunakan untuk mempermudah pengelolaan hak dan kewajiban perpajakan, serta sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk melakukan berbagai kegiatan perpajakan, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengawasan oleh otoritas pajak.
« Back to Glossary IndexNPWP
« Back to Glossary Index