Akta Pendirian Perusahaan

« Back to Glossary Index

Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen hukum yang berisi pernyataan resmi tentang pembentukan suatu badan usaha atau perusahaan. Akta ini disusun dan ditandatangani oleh pendiri perusahaan, biasanya melibatkan notaris, dan kemudian didaftarkan di instansi pemerintah yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Isi Akta Pendirian Perusahaan:

  1. Nama Perusahaan: Nama resmi yang akan digunakan oleh perusahaan.
  2. Alamat Perusahaan: Lokasi tempat perusahaan beroperasi.
  3. Tujuan dan Kegiatan Usaha: Jenis usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan.
  4. Modal Dasar dan Modal Disetor: Jumlah modal yang disetorkan oleh pemegang saham.
  5. Pemegang Saham: Identitas dan pembagian saham antara pendiri atau pemilik perusahaan.
  6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART): Aturan operasional perusahaan, termasuk hak dan kewajiban pemegang saham, pengelolaan, serta prosedur rapat umum pemegang saham (RUPS).
  7. Struktur Organisasi: Posisi-posisi di dalam perusahaan, seperti direktur, komisaris, dan lainnya.
  8. Jangka Waktu Perusahaan: Berapa lama perusahaan akan beroperasi (bisa permanen atau terbatas).

Proses Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan:

  1. Penyusunan Akta: Draf akta disiapkan dengan bantuan notaris yang berkompeten.
  2. Penandatanganan: Pendiri perusahaan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris.
  3. Pengesahan: Akta didaftarkan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Pendaftaran Perusahaan: Perusahaan didaftarkan di instansi terkait seperti OSS (Online Single Submission) atau kantor pajak untuk mendapatkan izin usaha dan NPWP.

Pentingnya Akta Pendirian Perusahaan:

  • Legalitas: Menjadi dasar hukum yang mengesahkan keberadaan perusahaan.
  • Pengurusan Perizinan: Mempermudah proses pengajuan izin usaha dan pengurusan dokumen lainnya.
  • Pembagian Saham dan Tanggung Jawab: Menentukan hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam perusahaan.

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang sangat penting, karena tanpa adanya akta ini, perusahaan tidak memiliki status hukum yang sah di mata negara.

« Back to Glossary Index