Surat Izin Usaha

« Back to Glossary Index

Surat Izin Usaha adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan izin kepada individu atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai peraturan yang berlaku. Surat ini mencakup berbagai jenis izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin lainnya sesuai jenis usaha. Untuk mendapatkannya, pemilik bisnis harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait.

« Back to Glossary Index