Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah dokumen yang diperlukan oleh perusahaan untuk bisa beroperasi di bidang perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. SIUP diperlukan oleh semua jenis perusahaan, mulai dari PT Perorangan, Perseroan Terbatas (PT), CV, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
« Back to Glossary IndexSIUP
« Back to Glossary Index