• Beranda
  • SIUP

SIUP

« Back to Glossary Index

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah dokumen yang diperlukan oleh perusahaan untuk bisa beroperasi di bidang perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. SIUP diperlukan oleh semua jenis perusahaan, mulai dari PT Perorangan, Perseroan Terbatas (PT), CV, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

« Back to Glossary Index
Logo-EASY-LEGAL-Putih-PNG-1-1.png

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

HEAD OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

BRANCH OFFICE

Sovereign Plaza, 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Tangerang Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - Metro Trade Center

CUSTOMER CARE

  • 022 3209 3292
  • 081 777 0334
  • care@easylegal.id​

PARTNERSHIP

  • 0818 818 090
  • vivi@easylegal.id​

AFFILIATE PROGRAM

  • 0817 770 375
  • care@easylegal.id​

CALL SUPPORT

  • 0817 770 375

REGISTERED WITH KOMINFO

komdigi

CERTIFIED WITH ISO

sertifikasi ISO
link iso

SOCIAL MEDIA

Instagram-2.png
Linkedin-1.png
Tiktok-1.png
Youtube-1.png

© Copyright 2025 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP