Kamus Legal
Perusahaan PMA Adalah
Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) adalah badan usaha di Indonesia yang menerima investasi langsung dari investor asing untuk menjalankan kegiatan usahanya. PMA diatur oleh Undang-Undang No. 25...
5 September 2026
Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) adalah badan usaha di Indonesia yang menerima investasi langsung dari investor asing untuk menjalankan kegiatan usahanya. PMA diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan harus memenuhi ketentuan khusus terkait investasi asing di Indonesia.\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
Karakteristik Perusahaan PMA
\\r\\n- \\r\\n
- Investor Asing\\r\\n
- \\r\\n
- Modal perusahaan sebagian atau seluruhnya berasal dari pihak asing. \\r\\n
\\r\\n - Kepemilikan Saham\\r\\n
- \\r\\n
- Kepemilikan saham dapat sepenuhnya asing atau dalam bentuk kemitraan dengan pihak lokal sesuai dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) atau aturan investasi terbaru. \\r\\n
\\r\\n - Badan Hukum Indonesia\\r\\n
- \\r\\n
- PMA wajib didirikan sebagai badan hukum Indonesia (umumnya berbentuk Perseroan Terbatas/PT) dan tunduk pada hukum Indonesia. \\r\\n
\\r\\n - Izin dari BKPM\\r\\n
- \\r\\n
- Harus mendapatkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau lembaga terkait. \\r\\n
\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
Keuntungan Mendirikan PMA
\\r\\n- \\r\\n
- Kemudahan Akses Pasar Lokal\\r\\n
- \\r\\n
- Memberi kesempatan bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam perekonomian Indonesia. \\r\\n
\\r\\n - Dukungan Pemerintah\\r\\n
- \\r\\n
- Pemerintah Indonesia memberikan insentif seperti keringanan pajak atau fasilitas fiskal lainnya untuk menarik investasi asing. \\r\\n
\\r\\n - Jaringan Global\\r\\n
- \\r\\n
- PMA memungkinkan integrasi dengan jaringan internasional, baik dari sisi pemasaran maupun distribusi. \\r\\n
\\r\\n - Diversifikasi Bisnis\\r\\n
- \\r\\n
- PMA mempermudah ekspansi bisnis asing ke sektor-sektor strategis di Indonesia. \\r\\n
\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
Persyaratan Mendirikan PMA
\\r\\n- \\r\\n
- Modal Minimum\\r\\n
- \\r\\n
- Modal disetor minimum biasanya ditetapkan sebesar Rp 10 miliar, dengan investasi per proyek minimal Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). \\r\\n
\\r\\n - Struktur Saham\\r\\n
- \\r\\n
- Wajib mengikuti regulasi tentang batasan kepemilikan asing sesuai bidang usaha. \\r\\n
\\r\\n - Pendukung Legalitas\\r\\n
- \\r\\n
- Akta pendirian perusahaan dari notaris. \\r\\n
- Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. \\r\\n
- Izin usaha dari BKPM/OSS. \\r\\n
\\r\\n - Dokumen Investor\\r\\n
- \\r\\n
- Paspor atau dokumen identitas investor asing. \\r\\n
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk entitas PMA. \\r\\n
\\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis