Kamus Legal
Perusahaan Perseroan Adalah
Perusahaan Perseroan adalah bentuk badan usaha yang kepemilikannya terdiri dari pemegang saham, di mana modal perusahaan terbagi dalam saham-saham yang dapat dimiliki oleh satu atau lebih orang....
5 September 2026
Perusahaan Perseroan adalah bentuk badan usaha yang kepemilikannya terdiri dari pemegang saham, di mana modal perusahaan terbagi dalam saham-saham yang dapat dimiliki oleh satu atau lebih orang. Perusahaan ini bertanggung jawab secara hukum sebagai entitas terpisah dari para pemegang sahamnya.\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
Ciri-Ciri Perusahaan Perseroan:
\\r\\n- \\r\\n
- Berbadan Hukum:\\r\\n
- \\r\\n
- Memiliki status badan hukum yang diakui oleh negara, sehingga menjadi entitas yang terpisah dari pemiliknya. \\r\\n
\\r\\n - Modal Terbagi dalam Saham:\\r\\n
- \\r\\n
- Modal perusahaan dipecah menjadi saham, yang dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham. \\r\\n
\\r\\n - Tanggung Jawab Terbatas:\\r\\n
- \\r\\n
- Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimilikinya. \\r\\n
\\r\\n - Tujuan Komersial:\\r\\n
- \\r\\n
- Biasanya didirikan untuk menghasilkan keuntungan yang akan dibagikan kepada pemegang saham. \\r\\n
\\r\\n - Dikelola oleh Direksi:\\r\\n
- \\r\\n
- Operasional perusahaan dikelola oleh direksi, sementara pengawasan dilakukan oleh dewan komisaris. \\r\\n
\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
Jenis Perusahaan Perseroan di Indonesia:
\\r\\n- \\r\\n
- PT (Perseroan Terbatas):\\r\\n
- \\r\\n
- Bentuk perusahaan yang sering digunakan di Indonesia. \\r\\n
- Modal minimal ditentukan oleh undang-undang. \\r\\n
\\r\\n - PT PMA (Penanaman Modal Asing):\\r\\n
- \\r\\n
- Perseroan yang modalnya berasal dari investasi asing. \\r\\n
\\r\\n - Persero:\\r\\n
- \\r\\n
- Perusahaan milik negara (BUMN) yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara. \\r\\n
\\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis