Perusahaan Perseroan Adalah

« Back to Glossary Index

Perusahaan Perseroan adalah bentuk badan usaha yang kepemilikannya terdiri dari pemegang saham, di mana modal perusahaan terbagi dalam saham-saham yang dapat dimiliki oleh satu atau lebih orang. Perusahaan ini bertanggung jawab secara hukum sebagai entitas terpisah dari para pemegang sahamnya.


Ciri-Ciri Perusahaan Perseroan:

  1. Berbadan Hukum:
    • Memiliki status badan hukum yang diakui oleh negara, sehingga menjadi entitas yang terpisah dari pemiliknya.
  2. Modal Terbagi dalam Saham:
  3. Tanggung Jawab Terbatas:
  4. Tujuan Komersial:
  5. Dikelola oleh Direksi:

Jenis Perusahaan Perseroan di Indonesia:

  1. PT (Perseroan Terbatas):
    • Bentuk perusahaan yang sering digunakan di Indonesia.
    • Modal minimal ditentukan oleh undang-undang.
  2. PT PMA (Penanaman Modal Asing):
  3. Persero:
    • Perusahaan milik negara (BUMN) yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara.

 

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit