Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

« Back to Glossary Index

Meskipun sering digunakan secara bergantian, badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang berbeda dalam konteks hukum dan ekonomi. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

    1. Definisi:
    2. Lingkup:
    3. Kepemilikan:
      • Badan Usaha bisa dimiliki oleh individu (seperti usaha perorangan), sekumpulan orang (seperti firma atau CV), atau negara (seperti BUMN/BUMD).
      • Perusahaan lebih mengacu pada entitas yang menjalankan operasi bisnis yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu dan bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan usaha tersebut.
    4. Tujuan:
« Back to Glossary Index