Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

« Back to Glossary Index

Meskipun sering digunakan secara bergantian, badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang berbeda dalam konteks hukum dan ekonomi. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

    1. Definisi:
    2. Lingkup:
    3. Kepemilikan:
      • Badan Usaha bisa dimiliki oleh individu (seperti usaha perorangan), sekumpulan orang (seperti firma atau CV), atau negara (seperti BUMN/BUMD).
      • Perusahaan lebih mengacu pada entitas yang menjalankan operasi bisnis yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu dan bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan usaha tersebut.
    4. Tujuan:
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit