Bentuk Hukum

« Back to Glossary Index

Bentuk hukum merujuk pada berbagai jenis aturan atau sistem hukum yang diatur dalam negara atau masyarakat untuk mengatur perilaku dan hubungan antara individu, kelompok, serta negara. Berikut adalah beberapa bentuk hukum yang ada:

  1. Hukum Positif:
    • Merupakan hukum yang secara eksplisit ditetapkan oleh negara melalui undang-undang, peraturan, dan peraturan lainnya. Hukum ini berlaku untuk semua warga negara dan dapat dipaksakan melalui aparat hukum.
  2. Hukum Adat:
    • Hukum yang berkembang berdasarkan kebiasaan dan tradisi masyarakat tertentu. Hukum adat biasanya berlaku di masyarakat yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat tertentu dan lebih bersifat lokal.
  3. Hukum Perdata:
    • Hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum, seperti perjanjian, harta kekayaan, warisan, dan kewajiban lainnya. Contohnya adalah hukum keluarga, kontrak, dan kepemilikan.
  4. Hukum Pidana:
    • Hukum yang mengatur tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran terhadap masyarakat dan negara. Ini mencakup hukum yang mengatur sanksi atau hukuman terhadap pelaku kejahatan, seperti pencurian, pembunuhan, dan lainnya.
  5. Hukum Internasional:
    • Hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara atau lembaga internasional. Contohnya adalah hukum internasional yang mengatur perdagangan antarnegara, hak asasi manusia, dan perjanjian internasional.
  6. Hukum Administrasi:
    • Hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan badan atau lembaga pemerintahan, seperti dalam hal izin, regulasi, dan prosedur administrasi negara.
  7. Hukum Ekonomi:
    • Hukum yang mengatur hubungan dalam bidang ekonomi, seperti transaksi bisnis, perbankan, dan pasar saham.

Bentuk hukum ini berfungsi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam masyarakat, serta melindungi hak-hak individu maupun kelompok.

« Back to Glossary Index