Membuat NPWP Online

« Back to Glossary Index

Langkah Langkah Membuat NPWP ONLINE 

  1. Akses Situs:
    Buka ereg.pajak.go.id melalui browser.
  2. Buat Akun:
    • Klik Daftar untuk membuat akun baru.
    • Isi email, nomor telepon, dan data pribadi.
    • Verifikasi email untuk mengaktifkan akun.
  3. Login ke Sistem:
    • Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
  4. Isi Formulir NPWP:
  5. Kirim Permohonan:
    • Pastikan semua data sudah benar, lalu kirimkan formulir.
  6. Verifikasi dan Penerbitan NPWP:
    • Setelah diverifikasi oleh petugas pajak, NPWP akan diterbitkan dan dapat diunduh secara elektronik atau dikirim melalui pos.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP