« Back to Glossary Index
Langkah Langkah Membuat NPWP ONLINE
- Akses Situs:
Buka ereg.pajak.go.id melalui browser. - Buat Akun:
- Klik Daftar untuk membuat akun baru.
- Isi email, nomor telepon, dan data pribadi.
- Verifikasi email untuk mengaktifkan akun.
- Login ke Sistem:
- Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
- Isi Formulir NPWP:
- Lengkapi data seperti nama, alamat, pekerjaan, atau jenis usaha (jika badan usaha).
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP untuk Wajib Pajak perorangan, atau akta pendirian usaha untuk badan usaha.
- Kirim Permohonan:
- Pastikan semua data sudah benar, lalu kirimkan formulir.
- Verifikasi dan Penerbitan NPWP:
- Setelah diverifikasi oleh petugas pajak, NPWP akan diterbitkan dan dapat diunduh secara elektronik atau dikirim melalui pos.