Membuat NPWP Online

« Back to Glossary Index

Langkah Langkah Membuat NPWP ONLINE 

  1. Akses Situs:
    Buka ereg.pajak.go.id melalui browser.
  2. Buat Akun:
    • Klik Daftar untuk membuat akun baru.
    • Isi email, nomor telepon, dan data pribadi.
    • Verifikasi email untuk mengaktifkan akun.
  3. Login ke Sistem:
    • Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
  4. Isi Formulir NPWP:
  5. Kirim Permohonan:
    • Pastikan semua data sudah benar, lalu kirimkan formulir.
  6. Verifikasi dan Penerbitan NPWP:
    • Setelah diverifikasi oleh petugas pajak, NPWP akan diterbitkan dan dapat diunduh secara elektronik atau dikirim melalui pos.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit