Macam Macam Perusahaan

« Back to Glossary Index

Perusahaan dapat dikelompokkan berdasarkan berbagai kriteria, seperti bentuk hukum, jenis usaha, dan tujuan operasional. Berikut adalah macam-macam perusahaan berdasarkan kategori-kategori tersebut:


1. Berdasarkan Bentuk Hukum:

  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Perusahaan Persekutuan
  3. Perseroan Terbatas (PT)
    • Definisi: Badan usaha yang didirikan dengan persetujuan negara dan berbadan hukum terpisah dari pemiliknya. Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.
    • Contoh: PT Unilever Indonesia, PT Astra International.
  4. Perusahaan Terbuka (Tbk)
    • Definisi: PT yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham dan dapat dimiliki oleh publik.
    • Contoh: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk.
  5. Yayasan dan Perkumpulan
    • Definisi: Lembaga atau organisasi yang didirikan dengan tujuan sosial, pendidikan, atau kepentingan umum. Tidak berorientasi pada keuntungan.
    • Contoh: Yayasan Pendidikan, Perkumpulan Seni Budaya.

2. Berdasarkan Jenis Usaha:

  1. Perusahaan Dagang
    • Definisi: Perusahaan yang bergerak dalam perdagangan barang, baik itu grosir maupun eceran.
    • Contoh: Supermarket, toko online, distributor barang.
  2. Perusahaan Manufaktur
    • Definisi: Perusahaan yang bergerak dalam produksi barang dengan mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi.
    • Contoh: PT Indomie (makanan olahan), PT Toyota (kendaraan bermotor).
  3. Perusahaan Jasa
    • Definisi: Perusahaan yang menyediakan layanan atau keahlian kepada konsumen tanpa menghasilkan produk fisik.
    • Contoh: Perusahaan transportasi (Gojek, Uber), layanan konsultasi (konsultan bisnis, hukum).
  4. Perusahaan Agribisnis
    • Definisi: Perusahaan yang berfokus pada produksi dan distribusi produk pertanian, mulai dari bahan baku hingga produk olahan.
    • Contoh: Perusahaan perkebunan, peternakan, pengolahan hasil pertanian.

3. Berdasarkan Tujuan Operasional:

  1. Perusahaan Komersial
  2. Perusahaan Sosial
    • Definisi: Perusahaan yang fokus pada tujuan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan lebih sedikit berorientasi pada keuntungan.
    • Contoh: Lembaga non-profit, organisasi bantuan kemanusiaan.
  3. Perusahaan Koperasi
    • Definisi: Badan usaha yang dimiliki dan dijalankan bersama oleh anggotanya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
    • Contoh: Koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi.

4. Berdasarkan Kepemilikan:

  1. Perusahaan Swasta
    • Definisi: Perusahaan yang dimiliki oleh individu atau kelompok swasta.
    • Contoh: Toko pribadi, perusahaan keluarga.
  2. Perusahaan Publik
    • Definisi: Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar saham dan dimiliki oleh publik.
    • Contoh: PT Bank Mandiri Tbk, PT Astra International Tbk.
  3. Perusahaan Negara (BUMN)
    • Definisi: Perusahaan yang dimiliki oleh negara dan dikelola untuk kepentingan umum.
    • Contoh: PT Pertamina, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Kesimpulan:
Macam-macam perusahaan dapat dikelompokkan berdasarkan bentuk hukum, jenis usaha, tujuan, dan kepemilikan. Setiap jenis perusahaan memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, tergantung pada kebutuhan dan pasar yang ingin dijangkau.

« Back to Glossary Index