Legalitas Perusahaan

« Back to Glossary Index

Legalitas Perusahaan adalah status atau kondisi sahnya sebuah perusahaan di mata hukum, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan peraturan yang berlaku di negara tempat perusahaan beroperasi. Legalitas ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah, terlindungi secara hukum, dan dapat beroperasi tanpa kendala legal.

Komponen Legalitas Perusahaan:

  1. Pendirian Perusahaan
  2. Pendaftaran Perusahaan
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas perusahaan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB digunakan untuk mempermudah pengurusan izin usaha, izin komersial, serta memenuhi kewajiban perpajakan.
    • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Surat ini diperlukan untuk menunjukkan alamat resmi perusahaan yang terdaftar di pemerintah daerah setempat.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Izin Usaha dan Izin Operasional
    • Perusahaan harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya, yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait. Beberapa perusahaan juga memerlukan izin operasional khusus tergantung pada jenis usahanya, seperti izin edar, izin lingkungan, atau izin khusus lainnya.
  5. Perizinan Khusus
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • Perusahaan wajib mendaftarkan diri pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan TDP sebagai bukti sah bahwa perusahaan telah terdaftar dalam administrasi pemerintah.
  7. Laporan Keuangan dan Pajak
    • Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang diaudit dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala. Hal ini memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
  8. Perlindungan Hukum Perusahaan

Proses Mendapatkan Legalitas Perusahaan:

  1. Mendirikan Badan Hukum
  2. Pendaftaran dan Perizinan
    • Setelah perusahaan didirikan, tahap selanjutnya adalah mengurus NIB melalui sistem OSS dan memperoleh berbagai izin yang diperlukan berdasarkan sektor usaha.
    • Pengajuan izin dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah.
  3. Pengurusan NPWP dan TDP
  4. Memastikan Kepatuhan terhadap Peraturan
    • Perusahaan harus secara rutin memastikan bahwa semua izin yang dimiliki tetap berlaku dan memperbarui izin yang sudah kadaluarsa.
    • Memastikan laporan pajak disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Manfaat Memiliki Legalitas Perusahaan:

  1. Melindungi Hak Perusahaan
  2. Meningkatkan Kepercayaan Klien dan Mitra Bisnis
  3. Akses ke Pembiayaan dan Kredit
    • Perusahaan yang memiliki legalitas lengkap lebih mudah mengakses pembiayaan, seperti pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
  4. Pencegahan Sanksi Hukum
    • Memiliki legalitas yang jelas dapat menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum atau denda yang bisa timbul akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi.
« Back to Glossary Index