Kriteria UMKM

« Back to Glossary Index

Berikut adalah kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 di Indonesia:

  1. Usaha Mikro:
    • Kekayaan bersih maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    • Omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
  2. Usaha Kecil:
    • Kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
    • Omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
  3. Usaha Menengah:
    • Kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
    • Omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

UMKM juga ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja, jenis usaha, dan skala operasionalnya.

« Back to Glossary Index