Kamus Legal
Kriteria UMKM
Berikut adalah kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 di Indonesia:\\r\\n \\r\\n - Usaha Mikro:\\r\\n \\r\\n - Kekayaan bersih maksimal Rp50 juta...
5 September 2026
Berikut adalah kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 di Indonesia:\\r\\n
- \\r\\n
- Usaha Mikro:\\r\\n
- \\r\\n
- Kekayaan bersih maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan). \\r\\n
- Omzet tahunan maksimal Rp300 juta. \\r\\n
\\r\\n - Usaha Kecil:\\r\\n
- \\r\\n
- Kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. \\r\\n
- Omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. \\r\\n
\\r\\n - Usaha Menengah:\\r\\n
- \\r\\n
- Kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar. \\r\\n
- Omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. \\r\\n
\\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis