Kriteria UMKM

« Back to Glossary Index

Berikut adalah kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 di Indonesia:

  1. Usaha Mikro:
    • Kekayaan bersih maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    • Omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
  2. Usaha Kecil:
    • Kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
    • Omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
  3. Usaha Menengah:
    • Kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
    • Omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

UMKM juga ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja, jenis usaha, dan skala operasionalnya.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit