Kamus Legal
Kriteria Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah jenis usaha kecil yang memiliki kriteria sebagai berikut:\\r\\n \\r\\n - Omzet Tahunan: Tidak lebih dari Rp 300 juta.\\r\\n - Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta.\\r\\n - Pengelolaan...
5 September 2026
Usaha Mikro adalah jenis usaha kecil yang memiliki kriteria sebagai berikut:\\r\\n
- \\r\\n
- Omzet Tahunan: Tidak lebih dari Rp 300 juta. \\r\\n
- Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta. \\r\\n
- Pengelolaan Sederhana: Biasanya dikelola oleh individu atau keluarga dengan sedikit tenaga kerja. \\r\\n
- Pangsa Pasar Lokal: Biasanya menjangkau pasar lokal atau komunitas sekitar. \\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis