IUI

« Back to Glossary Index

IUI (Izin Usaha Industri) adalah izin yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan industri atau produksi barang di Indonesia. IUI memastikan perusahaan mematuhi regulasi terkait, seperti lingkungan dan keselamatan, serta digunakan untuk mengawasi dan mengendalikan sektor industri agar beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit