« Back to Glossary Index
Kata izin, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989: 341), Izin adalah pernyataan mengabulkan (tiada melarang dsb); persetujuan membolehkan.
« Back to Glossary IndexKata izin, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989: 341), Izin adalah pernyataan mengabulkan (tiada melarang dsb); persetujuan membolehkan.
« Back to Glossary Index
share seputar dunia legalitas
Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami:
Di dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya saat ini, identitas adalah hal paling penting yang perlu dimiliki. Identitas seperti merek ini memegang peranan vital, yakni
Pendaftaran merek dagang sebuah perusahaan bukan sekadar formalitas belaka, namun sebuah langkah penting untuk melindungi hak atas identitas bisnis tersebut. Tanpa adanya perlindungan pada merek,
Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit
EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.
EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142
© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP