Cara Mendirikan Firma

« Back to Glossary Index

Cara Mendirikan Firma

Mendirikan firma di Indonesia relatif mudah karena tidak memerlukan badan hukum seperti PT. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:


1. Diskusikan dan Buat Perjanjian dengan Sekutu


2. Buat Akta Perjanjian Firma di Hadapan Notaris

  • Meskipun firma bukan badan hukum, pembuatan akta di hadapan notaris tetap disarankan agar memiliki kekuatan hukum.
  • Akta ini akan mencakup kesepakatan awal dan ketentuan penting lainnya, seperti:

3. Daftarkan Firma ke Pengadilan Negeri

  • Setelah akta selesai, daftarkan firma Anda ke Pengadilan Negeri (PN) setempat sesuai domisili usaha.
  • Pendaftaran ini penting agar firma Anda dianggap sah secara hukum.

4. Mengurus Surat Izin Usaha

Untuk menjalankan firma, Anda perlu memiliki dokumen berikut:


5. Daftarkan NPWP Perusahaan


6. Buka Rekening Bank atas Nama Firma

  • Gunakan akta firma dan dokumen pendaftaran resmi untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan.
  • Rekening ini digunakan untuk memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan firma.

7. Mulai Operasional Usaha

Setelah semua izin dan dokumen selesai, firma sudah bisa mulai beroperasi secara resmi. Pastikan firma Anda mematuhi regulasi yang berlaku sesuai bidang usahanya.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP