Cara Mendirikan Firma
Mendirikan firma di Indonesia relatif mudah karena tidak memerlukan badan hukum seperti PT. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Diskusikan dan Buat Perjanjian dengan Sekutu
- Para pendiri (sekutu) perlu membuat kesepakatan tentang:
- Nama firma.
- Bidang usaha yang akan dijalankan.
- Modal yang disetor oleh masing-masing sekutu.
- Pembagian tugas dan tanggung jawab antar sekutu.
- Ketentuan pembagian keuntungan dan kerugian.
- Mekanisme penyelesaian konflik antar sekutu.
2. Buat Akta Perjanjian Firma di Hadapan Notaris
- Meskipun firma bukan badan hukum, pembuatan akta di hadapan notaris tetap disarankan agar memiliki kekuatan hukum.
- Akta ini akan mencakup kesepakatan awal dan ketentuan penting lainnya, seperti:
3. Daftarkan Firma ke Pengadilan Negeri
- Setelah akta selesai, daftarkan firma Anda ke Pengadilan Negeri (PN) setempat sesuai domisili usaha.
- Pendaftaran ini penting agar firma Anda dianggap sah secara hukum.
4. Mengurus Surat Izin Usaha
Untuk menjalankan firma, Anda perlu memiliki dokumen berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Surat Izin Usaha atau izin operasional sesuai dengan bidang usaha firma.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan setempat.
5. Daftarkan NPWP Perusahaan
- Ajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama firma ke kantor pajak sesuai domisili.
- NPWP diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan.
6. Buka Rekening Bank atas Nama Firma
- Gunakan akta firma dan dokumen pendaftaran resmi untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan.
- Rekening ini digunakan untuk memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan firma.
7. Mulai Operasional Usaha
Setelah semua izin dan dokumen selesai, firma sudah bisa mulai beroperasi secara resmi. Pastikan firma Anda mematuhi regulasi yang berlaku sesuai bidang usahanya.
« Back to Glossary Index