Cara Mendirikan Firma

« Back to Glossary Index

Cara Mendirikan Firma

Mendirikan firma di Indonesia relatif mudah karena tidak memerlukan badan hukum seperti PT. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:


1. Diskusikan dan Buat Perjanjian dengan Sekutu


2. Buat Akta Perjanjian Firma di Hadapan Notaris

  • Meskipun firma bukan badan hukum, pembuatan akta di hadapan notaris tetap disarankan agar memiliki kekuatan hukum.
  • Akta ini akan mencakup kesepakatan awal dan ketentuan penting lainnya, seperti:

3. Daftarkan Firma ke Pengadilan Negeri

  • Setelah akta selesai, daftarkan firma Anda ke Pengadilan Negeri (PN) setempat sesuai domisili usaha.
  • Pendaftaran ini penting agar firma Anda dianggap sah secara hukum.

4. Mengurus Surat Izin Usaha

Untuk menjalankan firma, Anda perlu memiliki dokumen berikut:


5. Daftarkan NPWP Perusahaan


6. Buka Rekening Bank atas Nama Firma

  • Gunakan akta firma dan dokumen pendaftaran resmi untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan.
  • Rekening ini digunakan untuk memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan firma.

7. Mulai Operasional Usaha

Setelah semua izin dan dokumen selesai, firma sudah bisa mulai beroperasi secara resmi. Pastikan firma Anda mematuhi regulasi yang berlaku sesuai bidang usahanya.

« Back to Glossary Index