Kamus Legal
Beda CV Dan PT
Berikut adalah perbedaan utama antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) dalam aspek hukum, struktur, dan operasional di Indonesia:\\r\\n\\r\\n\\r\\n\\r\\n1. Dasar Hukum\\r\\n \\r\\n -...
5 September 2026
Berikut adalah perbedaan utama antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) dalam aspek hukum, struktur, dan operasional di Indonesia:\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
1. Dasar Hukum
\\r\\n- \\r\\n
- CV: Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). \\r\\n
- PT: Diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (dan perubahannya jika ada). \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
2. Status Badan Hukum
\\r\\n- \\r\\n
- CV: Bukan badan hukum, artinya tidak terpisah antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan perusahaan. \\r\\n
- PT: Badan hukum, sehingga kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
3. Pemilik atau Pendiri
\\r\\n- \\r\\n
- CV:\\r\\n
- \\r\\n
- Memiliki dua jenis sekutu:\\r\\n
- \\r\\n
- Sekutu Aktif: Mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan. \\r\\n
- Sekutu Pasif: Menanam modal tetapi tidak ikut mengelola perusahaan. \\r\\n
\\r\\n
\\r\\n - Memiliki dua jenis sekutu:\\r\\n
- PT:\\r\\n
- \\r\\n
- Dimiliki oleh minimal 1 orang (untuk PT Perorangan) atau minimal 2 orang (untuk PT biasa). \\r\\n
- Pemilik disebut sebagai pemegang saham. \\r\\n
\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
4. Modal
\\r\\n- \\r\\n
- CV: Tidak ada ketentuan minimal modal. Modal didasarkan pada kesepakatan para sekutu. \\r\\n
- PT: Wajib memiliki modal dasar, dengan ketentuan minimal yang berbeda:\\r\\n
- \\r\\n
- PT biasa: Ditentukan dalam anggaran dasar. \\r\\n
- PT Perorangan: Minimal Rp50 juta (berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021). \\r\\n
\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
5. Tanggung Jawab
\\r\\n- \\r\\n
- CV: Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban perusahaan dengan kekayaan pribadi. \\r\\n
- PT: Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
6. Kepemimpinan
\\r\\n- \\r\\n
- CV: Dikelola oleh sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin. \\r\\n
- PT: Dipimpin oleh Direktur (diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS). \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
7. Proses Pendirian
\\r\\n- \\r\\n
- CV:\\r\\n
- \\r\\n
- Relatif lebih sederhana. \\r\\n
- Didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan ke sistem AHU Kemenkumham. \\r\\n
\\r\\n - PT:\\r\\n
- \\r\\n
- Proses lebih kompleks. \\r\\n
- Harus memiliki akta pendirian, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). \\r\\n
\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
8. Perpajakan
\\r\\n- \\r\\n
- CV:\\r\\n
- \\r\\n
- Penghasilan CV dikenakan pajak sebagai pajak penghasilan pribadi para sekutu. \\r\\n
\\r\\n - PT:\\r\\n
- \\r\\n
- Penghasilan PT dikenakan PPh Badan (tarif 22%). \\r\\n
\\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis