Beda CV Dan PT

« Back to Glossary Index

Berikut adalah perbedaan utama antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) dalam aspek hukum, struktur, dan operasional di Indonesia:


1. Dasar Hukum

  • CV: Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  • PT: Diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (dan perubahannya jika ada).

2. Status Badan Hukum

  • CV: Bukan badan hukum, artinya tidak terpisah antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan perusahaan.
  • PT: Badan hukum, sehingga kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.

3. Pemilik atau Pendiri


4. Modal


5. Tanggung Jawab


6. Kepemimpinan


7. Proses Pendirian

  • CV:
    • Relatif lebih sederhana.
    • Didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan ke sistem AHU Kemenkumham.
  • PT:
    • Proses lebih kompleks.
    • Harus memiliki akta pendirian, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

8. Perpajakan

  • CV:
    • Penghasilan CV dikenakan pajak sebagai pajak penghasilan pribadi para sekutu.
  • PT:
    • Penghasilan PT dikenakan PPh Badan (tarif 22%).

 

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP