Lewati ke konten utama
Beranda/Kamus Legal/Beda PT dan CV
Kamus Legal

Beda PT dan CV

Perbedaan PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) terletak pada aspek struktur, tanggung jawab hukum, modal, dan pengelolaan. Berikut penjelasan perbedaannya:\\r\\n1. Bentuk Badan...

5 September 2026

Perbedaan PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) terletak pada aspek struktur, tanggung jawab hukum, modal, dan pengelolaan. Berikut penjelasan perbedaannya:\\r\\n

1. Bentuk Badan Usaha

\\r\\n
    \\r\\n
  • PT (Perseroan Terbatas): Merupakan badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam saham.
  • \\r\\n
  • CV (Commanditaire Vennootschap): Merupakan badan usaha yang berbentuk persekutuan dan tidak berbadan hukum.
  • \\r\\n
\\r\\n

2. Dasar Hukum

\\r\\n
    \\r\\n
  • PT: Diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
  • \\r\\n
  • CV: Diatur oleh KUHPerdata Pasal 19-35.
  • \\r\\n
\\r\\n

3. Kepemilikan dan Pengelolaan

\\r\\n
    \\r\\n
  • PT: Dikelola oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris. Pemiliknya adalah para pemegang saham.
  • \\r\\n
  • CV: Terdapat sekutu aktif (pengelola usaha) dan sekutu pasif (penyumbang modal).
  • \\r\\n
\\r\\n

4. Tanggung Jawab

\\r\\n
    \\r\\n
  • PT: Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetor.
  • \\r\\n
  • CV: Sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh hingga ke harta pribadi, sementara sekutu pasif hanya terbatas pada modal yang disetor.
  • \\r\\n
\\r\\n

5. Modal

\\r\\n
    \\r\\n
  • PT: Memiliki ketentuan modal minimal yang harus disetor saat pendirian (sesuai kebijakan pemerintah).
  • \\r\\n
  • CV: Tidak ada ketentuan modal minimal.
  • \\r\\n
\\r\\n

6. Keberlanjutan

\\r\\n
    \\r\\n
  • PT: Tetap eksis meskipun terjadi perubahan kepemilikan saham.
  • \\r\\n
  • CV: Bisa bubar jika salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal dunia.
  • \\r\\n
\\r\\n

7. Pendirian

\\r\\n
    \\r\\n
  • PT: Harus melalui notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  • \\r\\n
  • CV: Didaftarkan melalui notaris dan pengesahan di pengadilan.
  • \\r\\n
\\r\\nKesimpulan: PT cocok untuk usaha skala besar dengan kebutuhan modal besar dan perlindungan hukum lebih baik, sedangkan CV lebih cocok untuk usaha skala kecil hingga menengah dengan pengelolaan yang sederhana.

Masih Ada Pertanyaan?

Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.

Konsultasi Gratis
Beda CV Dan PT← Semua GlossaryBeneficial Owner

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis