PT Resmi dan Tidak Resmi, Apa Bedanya?
PT resmi dan tidak resmi punya perbedaan penting dalam legalitas dan risiko usaha. Kenali ciri serta dampaknya sebelum berbisnis. Simak panduannya!
Profesionalitas dalam dunia bisnis adalah keharusan. Tanpa adanya kesan profesional, bisnsi akan sulit berkembang terutama dalam mencari mitra, investor, bahkan pekerja itu sendiri. Salah satu usaha untuk menguatkan citra profesional itu adalah dengan mendirikan badan hukum untuk bisnis yang dijalankan dan yang paling sering dilirik yakni Perseroran Terbatas karena benefit yang dimilikinya.
Namun ada istilah di dunia PT, yakni PT Resmi dan Tidak Resmi. Nah, supaya tidak terjebak dalam istilah yang salah, artikel ini akan membantu menjelaskannya pada Anda.
PT Resmi
Istilah ini sebenarnya lebih pada menjelaskan Perseroan Terbatas yang dimaksud sudah ditetapkan secara sah dan diterbitkan oleh Menteri melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Nantinya jika sudah resmi, PT akan dikenakan tanggung jawab yang sudah diatur melalui Undang-Undang No.40 Tahun 2007.
PT sendiri memiliki kedudukan hukum tersendiri, yakni terpisahnya kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan. Hal tersebut yang membuat PT lebih dipandang profesional dan kredibel, karena menjamin keamanan dari tiap pemegang saham di dalamnya.
PT Tidak Resmi
📖 Baca JugaPenyebab Nama PT Ditolak dan Langkah PenanganannyaLegalitas PT · 3 menit bacaUntuk istilah ini sebenarnya hanya bahasa "Slang" saja, tanpa memiliki arti yang jelas secara hukum. Biasanya istilah "PT Tidak Resmi" untuk menggambarkan bisnis yang belum memiliki badan hukum. Karena terdapat stima bahwa bisnis sudah pasti PT, maka istilah tersebut muncul untuk memudahkan penggambaran kondisi perusahaan.
Perbedaan Antara Keduanya
| Aspek | PT yang Sudah Berbadan Hukum | Usaha yang Belum Berbadan Hukum sebagai PT |
|---|---|---|
| Status hukum | Memiliki status badan hukum PT setelah pengesahan atau pendaftaran yang sesuai dengan bentuk PT-nya | Tidak memiliki status badan hukum PT |
| Identitas hukum | Memiliki identitas dan data perusahaan sebagai badan hukum | Bergantung pada bentuk usaha yang dijalankan |
| Kekayaan usaha | Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham | Tidak otomatis memiliki pemisahan kekayaan seperti PT |
| Tanggung jawab | Pada prinsipnya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan PT melebihi saham yang dimilikinya, dengan pengecualian yang diatur hukum | Tanggung jawab bergantung pada bentuk usaha dan hubungan hukum yang berlaku |
| Dokumen pendirian | Mengikuti prosedur pendirian dan pendaftaran atau pengesahan sesuai jenis PT | Tidak memiliki dokumen pendirian sebagai PT jika memang belum didirikan |
| Pengurusan perizinan | Dapat mengurus NIB dan perizinan yang diperlukan sesuai kegiatan usahanya | Dapat mengurus legalitas yang sesuai dengan bentuk usaha dan kegiatan bisnisnya |
| Pengembangan bisnis | Memiliki struktur badan hukum yang dapat mendukung kebutuhan kerja sama dan pengembangan perusahaan | Tetap dapat berkembang, tetapi pilihan struktur hukum dan persyaratan mitra perlu diperhatikan |
Supaya tidak terjebak lagi dengan istilah seperti di atas, maka baiknya Anda melakukan **konsultasi** dengan tim EasyLegal, agar meminimalisir salah tafsir yang bisa merugikan bisnis Anda.
Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?
Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.
Lihat Layanan Kami →Tim konsultan hukum dan perizinan usaha EasyLegal yang berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha di Indonesia dalam pendirian PT, CV, pengurusan NIB OSS, merek HAKI, serta kepatuhan legalitas bisnis.