Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang โ€ข PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

ยฉ 2026 EasyLegal.id โ€” Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya

EA
EasyLegal
โ€ข
21 Mei 2026
โ€ข
4 menit baca
Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya

Ketika akan membangun bisnis bersama rekan, teman, atau kelompok tentu memerlukan bentuk badan usaha yang tepat. Satu yang dapat dipertimbangkan adalah firma. Walaupun begitu, m...

Ketika akan membangun bisnis bersama rekan, teman, atau kelompok tentu memerlukan bentuk badan usaha yang tepat. Satu yang dapat dipertimbangkan adalah firma. Walaupun begitu, masih banyak yang belum terlalu paham mengenai definisi firma itu sendiri. Karena pamornya yang masih kalah dibandingkan PT maupun CV, firma kurang menjadi pilihan akibat kurangnya pemahaman. Melalui artikel ini, persoalan firma akan dibahas secara detail, supaya membantu masyarakat umum memahaminya.

Definisi Firma

Firma merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama secara penuh dalam semua kewajiban perusahaan. Firma ini berakar pada istilah bahasa Belanda vennootschap onder firma (VOF).

Sementara saat ini Indonesia mengatur firma melalui Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam KUHD ini definisi firma yakni sebagai perserikatan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama bersama.

Ciri-Ciri Firma

Ada beberapa ciri firma yang harus diketahui jika ingin memilih firma sebagai badan usaha, antara lain:

  • Didirikan oleh dua orang atau lebih

Mendirikan firma tidak dapat dilakukan jika kurang dari dua orang, ini karena dalam firma membutuhkan sekutu untuk bekerja sama menjalankan usaha.

  • **Menggunakan nama bersama

**Seluruh kegiatan bisnis dilakukan dengan menggunakan nama bersama yang disepakati.

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

Firma

Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

4 menit baca
Beberapa Jenis Firma yang Perlu Dipahami

Firma

Beberapa Jenis Firma yang Perlu Dipahami

4 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal โ€” dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

  • **Tanggung jawab tidak terbatas
  • **Semua anggota firma bertanggung jawab penuh atas utang maupun kewajiban perusahaan, bahkan hingga harta pribadi.

    • **Semua sekutu aktif mengelola usaha

    **Setiap anggota biasanya ikut terlibat dalam operasional dan pengambilan keputusan bisnis.

    • **Keuntungan dibagi bersama

    **Laba usaha dibagikan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian firma.

    Kelebihan Firma

    Ada beberapa kelebihan firma yang belum terlalu diketahui oleh umum, kelebihan ini juga yang dapat menjadi pertimbangan dalam memilih firma sebagai badan usaha.

    • **Modal Lebih Besar

    **Karena didirikan beberapa orang, pengumpulan modal menjadi lebih mudah.

    • **Pengelolaan Bisnis Lebih Optimal

    **Setiap anggota dapat berbagi tugas sesuai kemampuan masing-masing.

    • **Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

    **Biasanya firma memiliki struktur yang lebih sederhana dibanding PT.

    • **Tingkat Kepercayaan Lebih Tinggi

    **Karena seluruh anggota bertanggung jawab penuh, firma sering dianggap lebih kredibel oleh klien maupun supplier.

    Kekurangan Firma

    ๐Ÿ“– Baca JugaBeberapa Jenis Firma yang Perlu DipahamiFirma ยท 4 menit bacaBeberapa Jenis Firma yang Perlu Dipahami

    Walaupun ada beberapa kelebihannya, perlu disadari juga bahwa firma tetap memiliki kekurangan yang perlu diwaspadai dan dimitigasi, di antaranya:

    • **Tanggung Jawab Sampai Ranah Pribadi

    **Jika perusahaan memiliki utang, seluruh sekutu wajib menanggungnya secara pribadi.

    • **Risiko Konflik Antar Sekutu

    **Perbedaan pendapat dalam pengelolaan usaha dapat memicu perselisihan.

    • **Kesalahan Satu Sekutu Berpengaruh Ke Semuanya

    **Apabila satu anggota melakukan kesalahan bisnis, anggota lain ikut bertanggung jawab.

    • **Kelangsungan Usaha Lebih Rentan

    **Firma dapat bubar jika salah satu sekutu meninggal dunia atau keluar dari perusahaan, tergantung isi perjanjian.

    Jenis-Jenis Firma

    Firma memiliki beberapa jenis yang umum diketahui, yakni:

    • Firma Dagang (Trading Partnership)

    Jenis firma ini berfokus pada bidang perdagangan jual beli produk, contohnya adalah Adidas, Nike, Hingga Diadora.

    • Firma Non-Dagang (Firma Jasa)

    Firma ini bergerak pada bidang jasa, dengan aktivitas bisnisnya berfokus pada penjualan jasa maupun layanan. Contohnya seperti firma hukum.

    • Firma Umum (General Partnership)

    Firma umum adalah jenis firma yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas. Hal itu berarti setiap anggota di firma umum harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.ย 

    • Firma Terbatas (Limited Partnership)

    Kurang lebih sama seperti jenis firma umum, namun yang membedakannya adalah firma ini membatasi kekuasaan anggotanya.

    Mendirikan Firma Menggunakan Jasa Profesional

    Berikut langkah umum mendirikan firma di Indonesia:

    • Menentukan nama firma
    • Membuat akta pendirian di notaris
    • Mendaftarkan firma ke Kementerian Hukum dan HAM
    • Mengurus NPWP badan usaha
    • Mengurus NIB melalui OSS
    • Melengkapi izin usaha sesuai bidang bisnis

    Saat ini proses legalitas usaha semakin mudah karena banyak layanan yang sudah terintegrasi secara online. Selain itu untuk lebih memudahkan, masyarakat umum dapat menggunakan jasa profesional untuk mendirikan firma dari awal hingga selesai.

    Jika ingin mendirikan firma dan mengurus legalitas usaha dengan lebih praktis, maka jasa profesional adalah solusinya. Menggunakan layanan dari EasyLegal yang sudah dipercaya lebih dari 10 ribu UMKM dapat membantu proses pendirian firma, PT, hingga CV dan perizinan bisnis secara profesional. Selain itu terdapat konsultasi secara gratis melalui [link Whatsapp berikut ini].

    [

    ]

    FirmaLegalitasBisnisIndonesia
    Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
    โ˜… LAYANAN EASYLEGAL

    Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

    Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

    Lihat Layanan Kami โ†’
    EA
    Tim Penulis EasyLegal
    Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
    Daftar Isi
    **Definisi Firma** Firma merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama secara penuh dalam semua kewajiban perusahaan. Firma ini berakar pada istilah bahasa Belanda vennootschap onder firma (VOF).**Ciri-Ciri Firma** Ada beberapa ciri firma yang harus diketahui jika ingin memilih firma sebagai badan usaha, antara lain:**Kelebihan Firma** Ada beberapa kelebihan firma yang belum terlalu diketahui oleh umum, kelebihan ini juga yang dapat menjadi pertimbangan dalam memilih firma sebagai badan usaha.**Kekurangan Firma** Walaupun ada beberapa kelebihannya, perlu disadari juga bahwa firma tetap memiliki kekurangan yang perlu diwaspadai dan dimitigasi, di antaranya:**Jenis-Jenis Firma** Firma memiliki beberapa jenis yang umum diketahui, yakni:**Mendirikan Firma Menggunakan Jasa Profesional** Berikut langkah umum mendirikan firma di Indonesia:
    EasyLegal

    Diskon 50%

    Untuk Layanan Pendirian PT & CV

    Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

    Layanan Pendirian PT & CV
    Cek via WhatsApp

    Tentang EasyLegal

    Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.