Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Cara dan Syarat Pendirian Firma di Indonesia: Panduan Lengkap

EA
EasyLegal
•
25 Juni 2025
•
5 menit baca
Cara dan Syarat Pendirian Firma di Indonesia: Panduan Lengkap

Pendirian firma di Indonesia adalah pilihan yang sering diambil oleh para pengusaha yang ingin membangun usaha dengan kerjasama antar individu, di mana tanggung jawab pengelolaa...

Pendirian firma di Indonesia adalah pilihan yang sering diambil oleh para pengusaha yang ingin membangun usaha dengan kerjasama antar individu, di mana tanggung jawab pengelolaan dan utang perusahaan ditanggung bersama oleh para pendirinya. Firma adalah bentuk badan usaha yang lebih fleksibel dibandingkan dengan PT, namun tetap memiliki struktur yang jelas dalam hal pembagian keuntungan dan kewajiban. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai cara pendirian firma di Indonesia dan syarat pendirian firma, serta memberikan panduan lengkap bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan bentuk firma.

Apa itu Firma?

Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha bersama, di mana semua sekutu firma memiliki tanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan. Dalam firma, masing-masing sekutu bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban perusahaan, baik itu utang maupun kewajiban lainnya. Firma memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam hal pengelolaan usaha dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.

Syarat Pendirian Firma di Indonesia

Untuk mendirikan firma di Indonesia, terdapat beberapa syarat pendirian firma yang wajib dipenuhi oleh para pendiri. Berikut adalah syarat-syarat utama pendirian firma di Indonesia:

Minimal Dua Orang Pendiri: Firma harus didirikan oleh minimal dua orang yang sepakat untuk bekerja sama dalam usaha bersama. Tidak ada batasan jumlah maksimal pendiri, namun umumnya firma terdiri dari dua hingga lima orang pendiri.

Akta Pendirian: Pendirian firma memerlukan akta pendirian yang disusun oleh notaris. Akta ini mencakup hal-hal penting seperti nama firma, alamat, tujuan usaha, struktur kepemilikan, dan pembagian keuntungan.

: Firma harus memiliki nama yang unik dan tidak boleh sama dengan nama perusahaan atau badan hukum lain yang terdaftar. Nama firma ini harus tercantum dalam akta pendirian yang disahkan oleh notaris.

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

Firma

Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

4 menit baca
PT PMA: Panduan Lengkap Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia (2026)

Legalitas PT

PT PMA: Panduan Lengkap Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia (2026)

5 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Nama Firma

Modal Dasar: Firma tidak memiliki modal dasar yang ditetapkan secara formal, namun modal yang disetor oleh masing-masing sekutu harus tercatat dalam akta pendirian sebagai bagian dari kesepakatan antar sekutu.

Alamat Perusahaan: Firma harus memiliki alamat usaha yang sah di Indonesia. Alamat ini akan digunakan dalam dokumen hukum yang terdaftar.

NPWP: Firma wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan administrasi pajak.

Surat Keterangan Domisili: Firma juga perlu mengurus Surat Keterangan Domisili untuk membuktikan alamat usaha yang terdaftar di kelurahan setempat.

Cara Pendirian Firma di Indonesia

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendirikan firma di Indonesia:

a. Menyusun Akta Pendirian

Langkah pertama dalam cara pendirian firma adalah menyusun akta pendirian dengan bantuan notaris. Dalam akta ini, Anda harus mencantumkan informasi tentang nama firma, alamat, tujuan usaha, pembagian keuntungan, modal yang disetor, serta hak dan kewajiban masing-masing sekutu. Akta ini akan menjadi dokumen yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

b. Pengajuan NPWP dan Izin Usaha

Setelah akta pendirian firma selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). NPWP ini diperlukan untuk keperluan pajak badan usaha, sedangkan izin usaha akan bergantung pada jenis usaha yang dijalankan.

c. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM

Firma juga perlu didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum yang sah. Proses pendaftaran ini akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang digunakan sebagai identitas resmi firma.

d. Pembukaan Rekening Bank

📖 Baca JugaPT PMA: Panduan Lengkap Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia (2026)Legalitas PT · 5 menit bacaPT PMA: Panduan Lengkap Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia (2026)

Setelah mendapatkan izin dan dokumen hukum yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah membuka rekening bank atas nama firma. Rekening ini digunakan untuk menyimpan dana perusahaan dan untuk transaksi bisnis.

e. Pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Jika firma memiliki karyawan, wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa karyawan terlindungi dengan asuransi sosial yang diwajibkan oleh negara.

baca Juga: Cara Mendirikan PT di Indonesia

Keuntungan Pendirian Firma di Indonesia

  • Struktur yang Sederhana: Firma menawarkan struktur yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT, sehingga memudahkan para sekutu dalam mengelola perusahaan dan membuat keputusan.
  • Pembagian Keuntungan yang Fleksibel: Dalam firma, pembagian keuntungan antara sekutu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara para sekutu, tanpa terikat pada persentase yang kaku.
  • Tanggung Jawab Bersama: Semua sekutu dalam firma bertanggung jawab penuh atas kewajiban dan utang perusahaan, baik itu dalam jumlah yang sama atau sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
  • Kemudahan Pengelolaan: Firma tidak membutuhkan struktur organisasi yang rumit, sehingga lebih mudah dalam hal pengelolaan dan pengambilan keputusan yang cepat.

Biaya Pendirian Firma di Indonesia

Biaya pendirian firma di Indonesia relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan PT atau CV. Namun, biaya untuk pengurusan akta pendirian, NPWP, izin usaha, dan surat keterangan domisili perlu dipertimbangkan. Untuk informasi lebih lengkap mengenai biaya pendirian firma, Anda dapat mengunjungi halaman harga EasyLegal untuk melihat daftar harga dan paket layanan yang kami tawarkan.

Kesimpulan

Mendirikan firma di Indonesia adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis dengan struktur yang lebih fleksibel dan sederhana, namun tetap sah di mata hukum. Dengan memenuhi syarat pendirian firma dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat memulai bisnis dengan lebih mudah. Pastikan untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman dalam hal ini untuk memastikan proses pendirian firma berjalan lancar.

Konsultan Legalitas Firma

   Phone: 022-3209-3292

   Whatsapp:081-777-0334

   Email: care@easylegal.id

Alamat Kantor: EasyLegal Pendirian Firma | Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

FirmaPendirianLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
Apa itu Firma? Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha bersama, di mana semua sekutu firma memiliki tanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan. Dalam firma, masing-masing sekutu bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban perusahaan, baik itu utang maupun kewajiban lainnya. Firma memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam hal pengelolaan usaha dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.Syarat Pendirian Firma di Indonesia Untuk mendirikan firma di Indonesia, terdapat beberapa **syarat pendirian firma** yang wajib dipenuhi oleh para pendiri. Berikut adalah syarat-syarat utama pendirian firma di Indonesia:Cara Pendirian Firma di Indonesia Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendirikan **firma di Indonesia**:a. Menyusun Akta Pendirian Langkah pertama dalam **cara pendirian firma** adalah menyusun akta pendirian dengan bantuan notaris. Dalam akta ini, Anda harus mencantumkan informasi tentang nama firma, alamat, tujuan usaha, pembagian keuntungan, modal yang disetor, serta hak dan kewajiban masing-masing sekutu. Akta ini akan menjadi dokumen yang sah dan memiliki kekuatan hukum.b. Pengajuan NPWP dan Izin Usaha Setelah akta pendirian firma selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan **Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)** dan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). NPWP ini diperlukan untuk keperluan pajak badan usaha, sedangkan izin usaha akan bergantung pada jenis usaha yang dijalankan.c. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM Firma juga perlu didaftarkan di **Kementerian Hukum dan HAM** untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum yang sah. Proses pendaftaran ini akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang digunakan sebagai identitas resmi firma.d. Pembukaan Rekening Bank Setelah mendapatkan izin dan dokumen hukum yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah membuka rekening bank atas nama firma. Rekening ini digunakan untuk menyimpan dana perusahaan dan untuk transaksi bisnis.e. Pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Jika firma memiliki karyawan, wajib mendaftarkan mereka ke **BPJS Ketenagakerjaan** dan **BPJS Kesehatan** untuk memastikan bahwa karyawan terlindungi dengan asuransi sosial yang diwajibkan oleh negara.Keuntungan Pendirian Firma di IndonesiaBiaya Pendirian Firma di Indonesia Biaya pendirian firma di Indonesia relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan PT atau CV. Namun, biaya untuk pengurusan akta pendirian, NPWP, izin usaha, dan surat keterangan domisili perlu dipertimbangkan. Untuk informasi lebih lengkap mengenai **biaya pendirian firma**, Anda dapat mengunjungi [halaman harga EasyLegal](https://easylegal.id/pendirian-firma-gads/) untuk melihat daftar harga dan paket layanan yang kami tawarkan.Kesimpulan Mendirikan **firma di Indonesia** adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis dengan struktur yang lebih fleksibel dan sederhana, namun tetap sah di mata hukum. Dengan memenuhi **syarat pendirian firma** dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat memulai bisnis dengan lebih mudah. Pastikan untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman dalam hal ini untuk memastikan proses pendirian firma berjalan lancar.**Konsultan Legalitas Firma**
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.