PKKPR adalah dokumen konfirmasi pemerintah bahwa lokasi usaha Anda sesuai peruntukan dalam tata ruang wilayah. Dokumen ini menggantikan sistem Izin Lokasi lama, kini terintegrasi penuh dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Tanpa PKKPR, bisnis Anda tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi di lokasi tersebut dan tidak dapat melanjutkan proses perizinan berikutnya. PKKPR wajib dimiliki sebelum memulai konstruksi, operasional, atau pengembangan usaha di lokasi manapun.















































