Pengertian Badan Usaha

« Back to Glossary Index

Badan usaha adalah organisasi yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan utama menghasilkan keuntungan melalui produksi atau distribusi barang dan jasa. Pengertian badan usaha mencakup entitas yang beroperasi secara legal dan memiliki struktur manajemen yang jelas untuk mengelola operasionalnya.

Badan usaha dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV (Commanditaire Vennootschap), Firma (Fa), Koperasi, maupun badan usaha milik pemerintah seperti BUMN. Masing-masing memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan pendirinya.

Dalam pengertian badan usaha, aspek legalitas sangat penting karena menentukan hak dan kewajiban, termasuk tanggung jawab pajak serta perlindungan hukum bagi pemilik dan karyawan. Badan usaha juga memainkan peran besar dalam mendukung perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja dan kontribusi terhadap pembangunan.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit