AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti - aktivitas fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak, contohnya wali amanat; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka pemasaran efek; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka penjualan efek reksa dana; - tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan initial coin offerings; - validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; - 662 aktivitas kantor penerimaan pajak; aktivitas laku pandai; aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan atas dasar balas jasa atau kontrak. AKTIVITAS PENUNJANG ASURANSI, PENJAMINAN, DAN DANA PENSIUN Golongan ini mencakup usaha aktivitas agen (misalnya pialang) dalam menjual anuitas dan polis asuransi atau menyediakan jasa tunjangan pekerja lainnya serta jasa terkait asuransi dan dana pensiun seperti penyesuaian klaim dan administrasi pihak ketiga: - penilaian risiko dan kerugian dengan kegiatan usaha meliputi penilai risiko asuransi dan penilai kerugian asuransi; - agen, broker, atau pialang asuransi dan penjaminan dengan kegiatan usaha meliputi agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, agen penjamin, broker penjaminan, dan broker penjaminan ulang; - penunjang lainnya untuk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun lainnya dengan kegiatan usaha meliputi: konsultan aktuaria; pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan aktivitas penunjang asuransi, penjaminan dan dana pensiun lainnya. Golongan ini tidak mencakup: - penggabungan dan penanggungan risiko asuransi dengan penjaminan emisi, lihat golongan pokok 65.