KBLI 2025: 64191Kategori K
AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT OLEH KOPERASI KONVENSIONAL
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang wajar, untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha simpan pinjam dari koperasi, yang dilaksanakan secara konvensional.