Lewati ke konten utama
Kategori K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi
KBLI 2025: 66162Kategori K

JASA INTERMEDIASI PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI SYARIAH

Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah.

Kode KBLI Lain di Kategori K