KBLI 2025: 65304Kategori K
AKTIVITAS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.