KBLI 2025: 65302Kategori K
AKTIVITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA SYARIAH
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.