KBLI 2025: 64954Kategori K
AKTIVITAS GADAI SYARIAH
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, mencakup - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; - pelayanan jasa titipan barang berharga; - pelayanan jasa taksiran.