KBLI 2025: 64951Kategori K
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR KONVENSIONAL
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.