KBLI 2025: 64194Kategori K
PEMBIAYAAN MIKRO SYARIAH NONPERBANKAN
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.