Lewati ke konten utama
Legalitas PT Diperbarui 15 Oktober 2026

SKT Pajak

Definisi Ringkas

Biar urusan perpajakan bisnismu makin aman dan lancar, simak panduan lengkap tentang SKT Pajak di artikel ini. Baca selengkapnya!

Baik perorangan maupun perusahaan wajib memiliki dokumen perpajakan tertentu dari negara. Dua di antaranya yang sangat penting adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Kebanyakan orang tentu sudah tidak asing dengan NPWP, karena nomor identitas pajak ini sering menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administrasi sehari-hari. Sebaliknya, keberadaan SKT mungkin masih terasa asing bagi sebagian masyarakat. Padahal, dokumen ini memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam mendukung legalitas dan operasional perusahaan skala besar.

Apa itu SKT Pajak?

SKT Pajak adalah surat bukti resmi yang diberikan kepada wajib pajak (baik perorangan maupun perusahaan) saat pertama kali membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020, dokumen ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP atau KP2KP) sebagai konfirmasi resmi bahwa nama atau perusahaan Anda telah masuk dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Singkatnya, begitu pendaftaran NPWP Anda disetujui, Anda secara otomatis resmi terdaftar dan berhak menerima dokumen SKT ini.

Cara Mendapatkan SKT Pajak

Karena terbit bersamaan dengan pembuatan NPWP, pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berlangsung sangat cepat. Terlebih lagi, Direktorat Jenderal Pajak kini menyediakan layanan online, sehingga Anda bisa mendaftar sepenuhnya dari rumah tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Syarat dan alur pengajuannya persis seperti membuat NPWP baru. Berikut tahapan pendaftaran secara online:

1. Buat Akun e-Registration: Kunjungi situs resmi pendaftaran pajak di ereg.pajak.go.id lalu buat akun baru.

2. Isi Formulir: Lengkapi data diri atau data usaha pada formulir pendaftaran digital yang tersedia.

3. Siapkan Berkas Persyaratan:

  • Wajib Pajak Pribadi:Fotokopi KTP.
  • Pelaku Usaha / Badan: Fotokopi KTP penanggung jawab dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

4.Unggah Dokumen: Unggah formulir yang sudah diisi beserta salinan berkas persyaratan ke sistem e-Reg.

5. Verifikasi & Bukti Penerimaan: Tunggu proses pengecekan hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan tanda bukti pendaftaran Anda.

6. Pengiriman Kartu & Surat: Kartu NPWP fisik dan lembaran SKT akan dikirim langsung ke alamat rumah/kantor Anda melalui kurir Pos.

Estimasi Waktu

Proses pendaftaran ini sangat praktis dan biasanya selesai hanya dalam waktu 1 hari kerja. Anda akan langsung mendapatkan NPWP, SKT, sekaligus nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number). Simpan ketiga dokumen penting ini dengan aman untuk kebutuhan lapor pajak tahunan Anda.

Kembali ke Kamus Istilah
EasyLegal Indonesia
SKT Pajak: Pengertian, Fungsi & Cara Mengurus - EasyLegal