Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU ini mengatur berbagai hal terkait Perseroan Terbatas, seperti:
- Syarat pendirian, yaitu minimal dua orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia Organ
- perseroan terbatas, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris
- Penyetoran modal saham, yang dapat dilakukan dalam bentuk uang atau bentuk lain
- Laporan keuangan, yang harus berisi neraca akhir tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas
- Tanggung jawab sosial perusahaan, yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam
UU ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemeriksaan, pembubaran, dan likuidasi perseroan. UU 11/2020 mengubah beberapa undang-undang, termasuk UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.