Kamus Legal
UU Perkawinan
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, yang dikenal dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, mengatur mengenai pernikahan dan keluarga. UU ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum terkait...
5 September 2026
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, yang dikenal dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, mengatur mengenai pernikahan dan keluarga. UU ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum terkait perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan. Beberapa pokok yang diatur dalam UU ini meliputi:\\r\\n
- \\r\\n
- Usia Perkawinan: Menentukan batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, dengan ketentuan khusus yang bisa diubah dengan izin pengadilan. \\r\\n
- Perjanjian Perkawinan: Menyediakan ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan yang mengatur harta bersama dan hak-hak lainnya. \\r\\n
- Monogami: Menekankan pada perkawinan monogami, meskipun dalam keadaan tertentu, poligami dapat dilakukan dengan izin pengadilan. \\r\\n
- Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan, termasuk nafkah dan peran dalam rumah tangga. \\r\\n
- Perlindungan Anak: Memberikan perlindungan terhadap anak yang lahir dari perkawinan, baik dalam hal hak-hak mereka maupun kesejahteraan. \\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis