Undang-Undang yang mengatur perpajakan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini memperbarui dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Daerah, dan ketentuan umum lainnya.
UU Pajak yang Berlaku
Berikut adalah beberapa UU penting yang terkait dengan perpajakan di Indonesia:
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Mengatur kebijakan pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
- Membahas perubahan tarif PPh, PPN, dan pengenalan Pajak Karbon.
- UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Mengatur pajak atas penghasilan orang pribadi, badan usaha, dan subjek pajak lainnya.
- UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Mengatur pengenaan pajak atas transaksi barang dan jasa.
- UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
- Mengatur prosedur penagihan pajak bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
- UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Menjadi pedoman umum administrasi perpajakan di Indonesia.
Poin Penting dalam UU Pajak
- Jenis Pajak
- Pajak Penghasilan (PPh): Pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak atas konsumsi barang dan jasa.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan.
- Bea Materai: Pajak atas dokumen tertentu.
- Subjek Pajak
- Orang pribadi.
- Badan usaha (PT, CV, koperasi, dll.).
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi subjek pajak luar negeri.
- Kewajiban Wajib Pajak
- Mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
- Membayar pajak sesuai peraturan.
- Perubahan Penting dalam UU HPP (2021)
- Tarif Pajak Penghasilan (PPh): Penyesuaian tarif untuk wajib pajak orang pribadi.
- PPN: Kenaikan tarif menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan direncanakan 12% pada 2025.
- Pajak Karbon: Dikenakan pada emisi karbon dengan prinsip cap and tax.
« Back to Glossary Index