Kamus Legal
Jenis Pajak
Jenis Pajak pusat terdiri dari 5 yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
5 September 2026
Jenis Pajak pusat terdiri dari 5 yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis