PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa di Indonesia. PPN termasuk dalam jenis pajak tidak langsung, yang berarti pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir, tetapi dipungut dan disetor oleh pengusaha atau penyedia barang dan jasa yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang ataupun jasa kena pajak dengan tarif PPN terbaru saat ini sebesar 11 persen dan naik menjadi 12 persen pada 2025 sesuai UU HPP.
« Back to Glossary IndexPPN
« Back to Glossary Index