UU Pajak

« Back to Glossary Index

Undang-Undang yang mengatur perpajakan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini memperbarui dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Daerah, dan ketentuan umum lainnya.


UU Pajak yang Berlaku

Berikut adalah beberapa UU penting yang terkait dengan perpajakan di Indonesia:

  1. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    • Mengatur kebijakan pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
    • Membahas perubahan tarif PPh, PPN, dan pengenalan Pajak Karbon.
  2. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  3. UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    • Mengatur pengenaan pajak atas transaksi barang dan jasa.
  4. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
    • Mengatur prosedur penagihan pajak bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
  5. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
    • Menjadi pedoman umum administrasi perpajakan di Indonesia.

Poin Penting dalam UU Pajak

  1. Jenis Pajak
    • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak atas konsumsi barang dan jasa.
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan.
    • Bea Materai: Pajak atas dokumen tertentu.
  2. Subjek Pajak
  3. Kewajiban Wajib Pajak
    • Mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
    • Membayar pajak sesuai peraturan.
  4. Perubahan Penting dalam UU HPP (2021)
    • Tarif Pajak Penghasilan (PPh): Penyesuaian tarif untuk wajib pajak orang pribadi.
    • PPN: Kenaikan tarif menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan direncanakan 12% pada 2025.
    • Pajak Karbon: Dikenakan pada emisi karbon dengan prinsip cap and tax.

 

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP