Kamus Legal
Tarif PPH 23
Berikut tarif PPh 23, yaitu: Tarif 15% dari jumlah bruto dikenakan untuk penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah/penghargaan. Tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan untuk penghasilan jasa dan...
5 September 2026
Berikut tarif PPh 23, yaitu: Tarif 15% dari jumlah bruto dikenakan untuk penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah/penghargaan. Tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis