Tarif PPH

« Back to Glossary Index

Tarif PPh (Pajak Penghasilan) di Indonesia bervariasi sesuai dengan jenis penghasilan dan status wajib pajak. Setiap jenis penghasilan dikenakan tarif yang berbeda, dan tarif ini bersifat progresif atau tetap, tergantung pada penghasilan yang diperoleh. Berikut adalah penjelasan mengenai tarif PPh yang perlu Anda ketahui.

A. Yang Mendapatkan pajak ini

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (PPh Orang Pribadi)

Bagi wajib pajak individu bersifat progresif, yang artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. Berikut adalah tarif yang berlaku untuk orang pribadi berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun:

  1. Rp0 hingga Rp60.000.000: Tarif 5%.
  2. Rp60.000.001 hingga Rp250.000.000: Tarif 15%.
  3. Rp250.000.001 hingga Rp500.000.000: Tarif 25%.
  4. Di atas Rp500.000.000: Tarif 30%.

2. Untuk Wajib Pajak Badan (PPh Badan)

Untuk badan usaha atau perusahaan, yang dikenakan adalah 22% dari penghasilan yang diperoleh. Namun, perusahaan yang terdaftar di pasar saham bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Atas Penghasilan Lainnya

Selain itu, ada juga tarif untuk jenis penghasilan tertentu, seperti:

  • Dividen: Dikenakan 10% tarif PPh final.
  • Bunga: Dikenakan 20% tarif PPh final.
  • Royalti: Dikenakan tarif yang lebih bervariasi, tergantung pada negara tempat usaha dijalankan.

B. Beberapa faktor yang mempengaruhi pajak ini antara lain:

  • Status Pajak: Wajib pajak yang memiliki keluarga atau tanggungan dapat memperoleh potongan yang mengurangi penghasilan kena pajak.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Setiap tahun, pemerintah menetapkan jumlah PTKP yang dapat mengurangi penghasilan yang dikenakan pajak.

C. Kesimpulan

Tarif PPh adalah komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia, yang mempengaruhi cara perhitungan pajak bagi individu dan badan usaha. Dengan mengetahui tarif PPh, wajib pajak dapat lebih mudah merencanakan kewajiban perpajakan mereka. Pastikan Anda mengikuti perubahan dan ketentuan terbaru terkait tarif PPh untuk menghindari masalah perpajakan.

« Back to Glossary Index