Lewati ke konten utama
Beranda/Kamus Legal/Tanda Daftar Perusahaan
Kamus Legal

Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai tanda bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara sah di lembaga yang berwenang, seperti Dinas Penanaman...

5 September 2026

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai tanda bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara sah di lembaga yang berwenang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). TDP diperlukan agar perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha secara legal dan sah di Indonesia.\\r\\n

Fungsi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Legalitas Perusahaan\\r\\nTDP berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi, yang memberikan dasar hukum bagi operasional perusahaan.
  2. \\r\\n
  3. Pendaftaran di Instansi Pemerintah\\r\\nTDP diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi dengan instansi pemerintah, seperti pendaftaran pajak, izin usaha, dan sebagainya.
  4. \\r\\n
  5. Kepercayaan dari Klien dan Mitra Bisnis\\r\\nMemiliki TDP menunjukkan bahwa perusahaan mematuhi aturan hukum yang berlaku, yang bisa meningkatkan kepercayaan dari klien dan mitra bisnis.
  6. \\r\\n
\\r\\n

Jenis TDP

\\r\\n
    \\r\\n
  1. TDP Perorangan\\r\\nUntuk perusahaan yang dimiliki oleh satu orang atau individu, seperti usaha mikro atau kecil.
  2. \\r\\n
  3. TDP Badan Usaha\\r\\nUntuk perusahaan yang berbentuk badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.
  4. \\r\\n
\\r\\n

Cara Mendapatkan TDP

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Registrasi Secara Online\\r\\nDi Indonesia, proses pendaftaran TDP sekarang dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang juga berfungsi sebagai TDP.
  2. \\r\\n
  3. Persyaratan Dokumen\\r\\n
      \\r\\n
    • Akta pendirian perusahaan.
    • \\r\\n
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
    • \\r\\n
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • \\r\\n
    • Bukti pembayaran biaya administrasi (jika ada).
    • \\r\\n
    \\r\\n
  4. \\r\\n
  5. Proses Pendaftaran\\r\\n
      \\r\\n
    • Daftar melalui portal OSS, isi formulir pendaftaran perusahaan dan unggah dokumen yang diminta.
    • \\r\\n
    • Setelah proses verifikasi, TDP akan diterbitkan dan dapat diakses secara online atau dicetak.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  6. \\r\\n
\\r\\n

Masa Berlaku TDP

\\r\\n
    \\r\\n
  • TDP tidak memiliki masa berlaku tertentu, namun wajib melakukan pembaruan data jika terjadi perubahan dalam struktur atau informasi perusahaan.
  • \\r\\n
\\r\\n

Sanksi Tidak Memiliki TDP

\\r\\n
    \\r\\n
  • Perusahaan yang tidak memiliki TDP tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara sah dan dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah.
  • \\r\\n
\\r\\n 

Masih Ada Pertanyaan?

Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.

Konsultasi Gratis
Tagline← Semua GlossaryTarif PPH

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis