« Back to Glossary Index
Perjanjian adalah kesepakatan yang dibuat antara dua pihak atau lebih yang diatur oleh hukum dan memiliki akibat hukum.
Syarat Sah Perjanjian ada 4, yaitu:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan para pihak
- Mengenai suatu hal tertentu
- Sebab yang halal

