Syarat PKP

« Back to Glossary Index

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pelaku usaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang diperjualbelikan. Untuk menjadi PKP, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha.


Syarat Menjadi PKP

1. Kriteria Pendapatan Usaha

  • Omzet tahunan usaha mencapai Rp 4,8 miliar atau lebih.
    Jika omzet tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar, pelaku usaha tidak wajib menjadi PKP, tetapi dapat mendaftar secara sukarela.

2. Kategori Usaha

  • Usaha tersebut termasuk dalam kategori yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik untuk barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP).

3. Memiliki NPWP

4. Memiliki Tempat Usaha

  • Wajib memiliki tempat usaha yang jelas, baik berupa lokasi fisik atau lokasi virtual (domisili usaha yang sah).

5. Pendaftaran ke KPP

  • Pendaftaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran PKP

A. Untuk Wajib Pajak Pribadi

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Surat pernyataan tempat usaha.
  4. Dokumen pendukung seperti izin usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.

B. Untuk Wajib Pajak Badan

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP badan.
  3. Surat keterangan domisili usaha.
  4. Izin usaha, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SIUP.
  5. Fotokopi KTP pemilik atau pengurus perusahaan.

Prosedur Pendaftaran PKP

  1. Pendaftaran melalui DJP Online atau KPP
    • Isi formulir pendaftaran PKP dengan lengkap.
  2. Verifikasi oleh Kantor Pajak
    • Petugas pajak akan memverifikasi data dan, jika perlu, melakukan survei lokasi usaha.
  3. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
    • Jika disetujui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai PKP akan diterbitkan.

Hak dan Kewajiban PKP

Hak:

  • Mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.

Kewajiban:

  1. Memungut PPN atas penjualan barang atau jasa.
  2. Menyetorkan PPN yang telah dipungut ke negara.
  3. Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP