Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pelaku usaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang diperjualbelikan. Untuk menjadi PKP, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha.
Syarat Menjadi PKP
1. Kriteria Pendapatan Usaha
- Omzet tahunan usaha mencapai Rp 4,8 miliar atau lebih.
Jika omzet tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar, pelaku usaha tidak wajib menjadi PKP, tetapi dapat mendaftar secara sukarela.
2. Kategori Usaha
- Usaha tersebut termasuk dalam kategori yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik untuk barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP).
3. Memiliki NPWP
- Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama usaha atau pribadi.
4. Memiliki Tempat Usaha
- Wajib memiliki tempat usaha yang jelas, baik berupa lokasi fisik atau lokasi virtual (domisili usaha yang sah).
5. Pendaftaran ke KPP
- Pendaftaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran PKP
A. Untuk Wajib Pajak Pribadi
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Surat pernyataan tempat usaha.
- Dokumen pendukung seperti izin usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
B. Untuk Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi NPWP badan.
- Surat keterangan domisili usaha.
- Izin usaha, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SIUP.
- Fotokopi KTP pemilik atau pengurus perusahaan.
Prosedur Pendaftaran PKP
- Pendaftaran melalui DJP Online atau KPP
- Isi formulir pendaftaran PKP dengan lengkap.
- Verifikasi oleh Kantor Pajak
- Petugas pajak akan memverifikasi data dan, jika perlu, melakukan survei lokasi usaha.
- Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Hak dan Kewajiban PKP
Hak:
- Mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
Kewajiban:
- Memungut PPN atas penjualan barang atau jasa.
- Menyetorkan PPN yang telah dipungut ke negara.
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.